Sabtu, 18 Agustus 2018

Warisan ,hibah dan wasiat


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah irobbil alamin Wassholatu wassalamu ‘ ala , Asyrofil ambiyaa iwal mursalin , Sayyidina Wa maulana Muhammadin , Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain. Ama ba’du .

Warisan ,hibah dan wasiat
Apakah yang dimaksud dengan warisan ? Warisan itu adalah harta kekayaan seseorang yangtelah meninggal dunia dan yang dibagikan kepada ahli waris . Aturan warisan itu sangat jelas didalam Alquran . Tidak ada satupun perkara yang di rinci di dalam Al Quran , yang sangat rinci kecuali masalah warisan . Sampai siapa saja yang mendapatkan setengah ?,siapa yang mendapatkan seperempat ? siapa yang mendapat seperdelapan ? dan siapa yang mendapat 2/3 ? siapa yang mendapat 1/3 ?, siapa yang mendapatkan 1/6 ? , semua rinciannya sangat terurai dengan jelas . Kenapa yang namanya hartadi dunia ii , Masya Allah , dapat membuatmanusia silau . Walaupun kadang – kadang dia seorang yang kaya raya . Seorang yang hartanya sangat melimpah . Banyak yang gara – gara harta menjadi ribut . Allah mengatahui dengan hal ini, maka dari itu tentang warisan di urai oleh Allah di dalam Al Quran sampai mendetail . Agar manusia tidak saling bertengkar tentang warisan . Warisan itu sangat jelas di bagikan ketika seseorang meninggal dunia , yang mendapatkan orang – orang tertentu , bagiannya juga sangat tertentu .
Hibah adalah harta yang di berikan kepada siapapun dengan tidak ingin mendapatkan imbalan , boleh di berikan kepada anak , boleh di berikan kepada keponakan , boleh di berikan kepada tetangga , boleh di berikan kepada sahabat kita , dan seterusnya , dengan ikhlas . Dia tidak ingin mendapatkan balasan apapun . itulah yang di maksud dengan hibah . Namun Kalau kita memberikan hibah kepada anak kita , kita harus adil . Kenapa harus adil ? Rosul bersabda :” i’dilu i’dilu i’dilu , yang artinya : berlakulah adil kamu , berlaku adil kamu , berlaku adil kamu .  Kenapa ? misalnya , sayamempunyai anak empat , kemudian saya memberi kepada  anak yang satu dengan pemberian yang banyak ,dan memberi kepada anak  yang  tiga di beri dengan pemberan yang sedikit ,  boleh jadi sekarang mereka nerima tetapi tidak mustahil di hati kecil mereka , mereka merasa tidak terima .Dan ini merupakan suatu bom waktu yang suatu saat bisa meledak , dan bisa membuat hancur keluarga kita . Karena orang yang di berikan sedikit akan membenci kepada saudaranya yang di beri lebih banyak . Dia tidak terima . Maka dari itu , Hibah harus di lakukan secara adil . Harus secara langsung kita berikan .
Wasiat adalah harta yang di sampaikanleh seseorang yang sedang sakit , sakitnya yang sudah hampir meninggal dunia .Dan wasiat hanya berlaku bagi orang yang bukan ahli waris . Ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat , karena sudah mendapatkan warisan dari keluarga dan kerabatnya . Al Quran Surat Annisa ayat 7 , laki- laki mendapatkan warisan dari peninggalan orang tua dan kerabatnya , dan perempuan mendapatkan warisan dari peninggalan orang tua dan kerabatnya  baik sedikit maupun banyak sesuai dengan ketentuan ALLAH .
Syarat wasiat ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar