Assalamualaikum
Warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah
irobbil alamin Wassholatu wassalamu ‘ ala , Asyrofil ambiyaa iwal mursalin ,
Sayyidina Wa maulana Muhammadin , Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain. Ama ba’du
.
Warisan ,hibah
dan wasiat
Apakah yang
dimaksud dengan warisan ? Warisan itu adalah harta kekayaan seseorang yangtelah
meninggal dunia dan yang dibagikan kepada ahli waris . Aturan warisan itu
sangat jelas didalam Alquran . Tidak ada satupun perkara yang di rinci di dalam
Al Quran , yang sangat rinci kecuali masalah warisan . Sampai siapa saja yang
mendapatkan setengah ?,siapa yang mendapatkan seperempat ? siapa yang mendapat
seperdelapan ? dan siapa yang mendapat 2/3 ? siapa yang mendapat 1/3 ?, siapa
yang mendapatkan 1/6 ? , semua rinciannya sangat terurai dengan jelas . Kenapa
yang namanya hartadi dunia ii , Masya Allah , dapat membuatmanusia silau .
Walaupun kadang – kadang dia seorang yang kaya raya . Seorang yang hartanya
sangat melimpah . Banyak yang gara – gara harta menjadi ribut . Allah
mengatahui dengan hal ini, maka dari itu tentang warisan di urai oleh Allah di
dalam Al Quran sampai mendetail . Agar manusia tidak saling bertengkar tentang
warisan . Warisan itu sangat jelas di bagikan ketika seseorang meninggal dunia
, yang mendapatkan orang – orang tertentu , bagiannya juga sangat tertentu .
Hibah adalah
harta yang di berikan kepada siapapun dengan tidak ingin mendapatkan imbalan ,
boleh di berikan kepada anak , boleh di berikan kepada keponakan , boleh di
berikan kepada tetangga , boleh di berikan kepada sahabat kita , dan seterusnya
, dengan ikhlas . Dia tidak ingin mendapatkan balasan apapun . itulah yang di
maksud dengan hibah . Namun Kalau kita memberikan hibah kepada anak kita , kita
harus adil . Kenapa harus adil ? Rosul bersabda :” i’dilu i’dilu i’dilu , yang
artinya : berlakulah adil kamu , berlaku adil kamu , berlaku adil kamu . Kenapa ? misalnya , sayamempunyai anak empat
, kemudian saya memberi kepada anak yang
satu dengan pemberian yang banyak ,dan memberi kepada anak yang
tiga di beri dengan pemberan yang sedikit , boleh jadi sekarang mereka nerima tetapi
tidak mustahil di hati kecil mereka , mereka merasa tidak terima .Dan ini
merupakan suatu bom waktu yang suatu saat bisa meledak , dan bisa membuat
hancur keluarga kita . Karena orang yang di berikan sedikit akan membenci
kepada saudaranya yang di beri lebih banyak . Dia tidak terima . Maka dari itu
, Hibah harus di lakukan secara adil . Harus secara langsung kita berikan .
Wasiat adalah
harta yang di sampaikanleh seseorang yang sedang sakit , sakitnya yang sudah
hampir meninggal dunia .Dan wasiat hanya berlaku bagi orang yang bukan ahli
waris . Ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat , karena sudah mendapatkan
warisan dari keluarga dan kerabatnya . Al Quran Surat Annisa ayat 7 , laki-
laki mendapatkan warisan dari peninggalan orang tua dan kerabatnya , dan
perempuan mendapatkan warisan dari peninggalan orang tua dan kerabatnya baik sedikit maupun banyak sesuai dengan
ketentuan ALLAH .
Syarat wasiat ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar