Kenapa harus
bercerai
Assalamualaikum
Warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah
irobbil alamin Wassholatu wassalamu ‘ ala , Asyrofil ambiyaa iwal mursalin ,
Sayyidina Wa maulana Muhammadin , Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain. Ama ba’du
.
Kita sering mendengar ada orang menikah ,ada juga orang yang
bercerai . Begitu mudahnya orang untuk menikah , begitu mudahnya orang bercerai
. kalau mudah menikah itu bagus , tapi yang jelek itu adalah gampang bercerai .
Rosul bersabda : ’’ ada sesuatu yang di bolehkan oleh Allah tapi juga di benci
oleh Allah, yaitu perceraian .” Halal tapi itu di benci oleh Allah , artinya
boleh tetapi Allah tidak suka . Maksudnya apa ? lebih baik perceraian itu di
hindari daripada dilakukan . Selama masih bisa di pertahankan pernikahan lebih
baik di pertahankan daripada harus bercerai . Anda silahkan lihat bagaimana
Allah memerintahkan kepada suami untuk mencari dan menjaga kebutuhan rumah
tangganya agar menghindari perceraian .
Silahkan anda lihat dalam Alquran Surat
Annisa ayat 19 wa ashiru hunna bil ma’ruf fa inkarih tumuuna fa asha an
takrohusaianwa wa yaj alallahi fii hi khoiron kashiroo ,hai Para suami pergaulilah istri kalian dengan
baik , dengan makruf , dengan layak ,boleh jadi istri kalian melakukan
pekerjaan yang kalian tidak suka , tapi jangan ceraikan mereka ,kalau
seandainya di buka rahasia nya bisa saja Allah memberikan kebaikan dan banyak
hikmah yang tersembunyi . Artinya ayat ini Allah perintahkan untuk menghindari
perceraian . Ketika anda melihat dari istri amnda ada kekurangan , di balik
kekurangan itu pasti ada hikmah dan kebaikan . Jangan hanya melihat
kekurangannya dan kejelekannya , tapi lihatlah kebaikannya . Pasti lebih banyak
baiknya daripada jeleknya . Lebih banyak indahnya daripada buruknya .Allah
mengatakan .” Kalau suatu saat anda melihat suatu kejelekan dari istri anda ,
janganlah ceraikan mereka , karena di balik itu semua terdapat hikmah yang
banyak . Jadi artinya perceraian harus di hindari . Perceraian itu hukumnya ada empat yaitu sebagai berikut :
11)
Bercerai
itu bisa menjadi wajib
Bercerai itu
hukumnya nisa wajib , apabila di dalam rumah tangga hanya ada pertengkaran
secara terus menerus , selalu ribut melulu , kemudian pergi ke hakim dan hakim
mengatakan . “ walaupun pernikahan mereka di lanjutkan tidak ada gunanya , ini
sudah saling menghina , sudah salingt mengejeik , walaupun di lanjutkan
pernikahan mereka bukan kesenangan yang akan di dapat , bukan kebahagiaan yang
akan di dapat , bahkan akan mendapatkan keburukan dan kemudharatan , maka hukum
perceraian di sini wajib .
22)
Bercerai
itu bisa menjadi sunnah
Apabila suami
sudah tidak sanggup memberikan nafkah lahir maupun nafkah batin . itu hukumnya
sunnah untuk bercerai . Karena tujuan dari pernikahan adalah sakinah ,
ketenangan , kebahagiaan . Atau seorang perempuan yang tidak bisa menjaga
kehormatan dirinya , itu hukumnya sunnah untuk di ceraikan . Suatu ketika
Rosulullah di tanya oleh seorang laki laki :” Ya Rosul saya mempunyai istri ,
tapi tidak pernah menolak ketika di pegang oleh laki laki lain , har5us
bagaimana saya ? , Kemudian rosul menjawab :” ceraikan dia ! “. Artinya :
perempuan tadi tidak mempunyai kehormatan diri . Dia tidak menjaga kehormatan
dirinya dan dia bukan orang yang beriman . Silahkan anda lihat dalam Alquran surat Al mukminun ayat 4 dan ayat 5 wal
ladina hum li furujihim hafi dun illa aj wajihim au ma malakat aima nuhum
bainahum ghoiru mamlumni ( Orang yang beriman yang berbahagia hendaknya di
antaranya orang yang menjaga kewhormatan dirinya kecuali dengan pasangan masing
masing ) .Jadi hukum bercerai buat mereka adalah sunnah .
33)
Hukum
bercerai bisa jadi makruh
Hukum asal
daripada perceraian
4)
Hukum
bercerai itu bisa jadi haram
Kalau seorang
istri dalam kondisi sedang haid , maka istri tidak boleh(haram) untuk di
ceraikan , kemudian ketika seorang
perempuan sudah suci tapi di campuri oleh suaminya , itu hukumnya tidak boleh
di ceraikan . Oleh karena itu kita harus tahu tentang hukum ini .
Perkataan cerai
itu ada dua , yaitu perkataan yang jelas (shoriha) , contoh saya talak kamu
,saya ceraikan kamu , niat maupun tidak niat , bercanda atraupun tidak bercanda
ini sudah jatuh cerai .yang kedua kalimat kiasan harus perlu niat , contoh :
pulang kamu , keluar kamu , pergi kamu kerumah .kalau suami niat menceraikannya
maka jatuh cerai ,kalau tidak niat maka tidak jatuh cerai .
Adapun jumlah
cerai itu ada talak satu ( talak raj’i)
, talak dua ( talak raj’i ) yaitu talak yang masih bisa di rujuk , tapi kalu
sudah talak tiga itu namanya talak bain kubro , yaitu suami tidak boleh kembali
kepada istrinya , kecuali istrinya menikah kepada laki laki lain dan
bukankarena rekayasa tapikarena kemauan sendiri . Yang namanya talak bain di
bagi menjadi dua , yaitu : talak bain sughro, dan talak bain kubro . Kalau tiga
kali cerai itu namanya talak bain kubra . kalau istri yang menggugat erai
kepada suami itu namanya talak bain sughra . Jadi kenapa harus bercerai ?
Pertahankanlah rumah tangga anda karena perceraian bukanlah perintah Allah
twetapi itu adalah keadaan darurat . kalau memang suami istritidak bisa akur
lagi , dan tidak ada titi temu lagi daripada merteka saling menyakiti . itub
lebih baik mereka bercerai , itu silahkan . Tapi ada pasangan suami istri
bertengkar silahkan anda lihat Surat Annisa ayat 35 yang artinya : Dan apabila
kamu kawatir ada persengketaan antara keduanya , maka kirimkanlah seorang hakim
dari keluarga laki laki dan hakim dari seorang hakim dari keluarga perempuan .
jika kedua orang hakim tersebut bermaksud mengadakan perbaikan , iscaya Allah
memberi taufik kepada suami istri itu , sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha penyayang .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar