Sabtu, 18 Agustus 2018

HUKUM CERAI, APAKAH BOLEH ?


Kenapa harus bercerai

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah irobbil alamin Wassholatu wassalamu ‘ ala , Asyrofil ambiyaa iwal mursalin , Sayyidina Wa maulana Muhammadin , Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain. Ama ba’du .

Kita sering mendengar  ada orang menikah ,ada juga orang yang bercerai . Begitu mudahnya orang untuk menikah , begitu mudahnya orang bercerai . kalau mudah menikah itu bagus , tapi yang jelek itu adalah gampang bercerai . Rosul bersabda : ’’ ada sesuatu yang di bolehkan oleh Allah tapi juga di benci oleh Allah, yaitu perceraian .” Halal tapi itu di benci oleh Allah , artinya boleh tetapi Allah tidak suka . Maksudnya apa ? lebih baik perceraian itu di hindari daripada dilakukan . Selama masih bisa di pertahankan pernikahan lebih baik di pertahankan daripada harus bercerai . Anda silahkan lihat bagaimana Allah memerintahkan kepada suami untuk mencari dan menjaga kebutuhan rumah tangganya  agar menghindari perceraian . Silahkan anda lihat dalam Alquran  Surat Annisa ayat 19 wa ashiru hunna bil ma’ruf fa inkarih tumuuna fa asha an takrohusaianwa wa yaj alallahi fii hi khoiron kashiroo ,hai  Para suami pergaulilah istri kalian dengan baik , dengan makruf , dengan layak ,boleh jadi istri kalian melakukan pekerjaan yang kalian tidak suka , tapi jangan ceraikan mereka ,kalau seandainya di buka rahasia nya bisa saja Allah memberikan kebaikan dan banyak hikmah yang tersembunyi . Artinya ayat ini Allah perintahkan untuk menghindari perceraian . Ketika anda melihat dari istri amnda ada kekurangan , di balik kekurangan itu pasti ada hikmah dan kebaikan . Jangan hanya melihat kekurangannya dan kejelekannya , tapi lihatlah kebaikannya . Pasti lebih banyak baiknya daripada jeleknya . Lebih banyak indahnya daripada buruknya .Allah mengatakan .” Kalau suatu saat anda melihat suatu kejelekan dari istri anda , janganlah ceraikan mereka , karena di balik itu semua terdapat hikmah yang banyak . Jadi artinya perceraian harus di hindari .  Perceraian itu hukumnya ada empat yaitu  sebagai berikut :
11)      Bercerai itu bisa menjadi  wajib
Bercerai itu hukumnya nisa wajib , apabila di dalam rumah tangga hanya ada pertengkaran secara terus menerus , selalu ribut melulu , kemudian pergi ke hakim dan hakim mengatakan . “ walaupun pernikahan mereka di lanjutkan tidak ada gunanya , ini sudah saling menghina , sudah salingt mengejeik , walaupun di lanjutkan pernikahan mereka bukan kesenangan yang akan di dapat , bukan kebahagiaan yang akan di dapat , bahkan akan mendapatkan keburukan dan kemudharatan , maka hukum perceraian di sini wajib .
22)      Bercerai itu bisa menjadi sunnah
Apabila suami sudah tidak sanggup memberikan nafkah lahir maupun nafkah batin . itu hukumnya sunnah untuk bercerai . Karena tujuan dari pernikahan adalah sakinah , ketenangan , kebahagiaan . Atau seorang perempuan yang tidak bisa menjaga kehormatan dirinya , itu hukumnya sunnah untuk di ceraikan . Suatu ketika Rosulullah di tanya oleh seorang laki laki :” Ya Rosul saya mempunyai istri , tapi tidak pernah menolak ketika di pegang oleh laki laki lain , har5us bagaimana saya ? , Kemudian rosul menjawab :” ceraikan dia ! “. Artinya : perempuan tadi tidak mempunyai kehormatan diri . Dia tidak menjaga kehormatan dirinya dan dia bukan orang yang beriman . Silahkan anda lihat dalam Alquran  surat Al mukminun ayat 4 dan ayat 5 wal ladina hum li furujihim hafi dun illa aj wajihim au ma malakat aima nuhum bainahum ghoiru mamlumni ( Orang yang beriman yang berbahagia hendaknya di antaranya orang yang menjaga kewhormatan dirinya kecuali dengan pasangan masing masing ) .Jadi hukum bercerai buat mereka adalah sunnah .
33)      Hukum bercerai bisa jadi makruh
Hukum asal daripada perceraian
4)      Hukum bercerai itu bisa jadi haram
Kalau seorang istri dalam kondisi sedang haid , maka istri tidak boleh(haram) untuk di ceraikan  , kemudian ketika seorang perempuan sudah suci tapi di campuri oleh suaminya , itu hukumnya tidak boleh di ceraikan . Oleh karena itu kita harus tahu tentang hukum ini .
Perkataan cerai itu ada dua , yaitu perkataan yang jelas (shoriha) , contoh saya talak kamu ,saya ceraikan kamu , niat maupun tidak niat , bercanda atraupun tidak bercanda ini sudah jatuh cerai .yang kedua kalimat kiasan harus perlu niat , contoh : pulang kamu , keluar kamu , pergi kamu kerumah .kalau suami niat menceraikannya maka jatuh cerai ,kalau tidak niat maka tidak jatuh cerai .
Adapun jumlah cerai itu ada  talak satu ( talak raj’i) , talak dua ( talak raj’i ) yaitu talak yang masih bisa di rujuk , tapi kalu sudah talak tiga itu namanya talak bain kubro , yaitu suami tidak boleh kembali kepada istrinya , kecuali istrinya menikah kepada laki laki lain dan bukankarena rekayasa tapikarena kemauan sendiri . Yang namanya talak bain di bagi menjadi dua , yaitu : talak bain sughro, dan talak bain kubro . Kalau tiga kali cerai itu namanya talak bain kubra . kalau istri yang menggugat erai kepada suami itu namanya talak bain sughra . Jadi kenapa harus bercerai ? Pertahankanlah rumah tangga anda karena perceraian bukanlah perintah Allah twetapi itu adalah keadaan darurat . kalau memang suami istritidak bisa akur lagi , dan tidak ada titi temu lagi daripada merteka saling menyakiti . itub lebih baik mereka bercerai , itu silahkan . Tapi ada pasangan suami istri bertengkar silahkan anda lihat Surat Annisa ayat 35 yang artinya : Dan apabila kamu kawatir ada persengketaan antara keduanya , maka kirimkanlah seorang hakim dari keluarga laki laki dan hakim dari seorang hakim dari keluarga perempuan . jika kedua orang hakim tersebut bermaksud mengadakan perbaikan , iscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu , sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha penyayang .  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar